04 Oct 2017 · 2.982 dibaca · Hutang dan Piutang
Membeli Padi dengan Janji Dibayar Besok Panen
Pertanyaan :
Kalau seorang menerimakan uang satu rupiah dengan janji dibayar sekwintal pada besok waktu panen, padahal pada waktu panen sekwintal harga dua rupiah, apakah itu termasuk akad salam (tempah) ataukah pinjam untuk menarik keuntungan?.
Jawab :
Sesungguhnya akad yang demikian itu akad fasid (tidak sah) karena kalau dikatakan akad salam, maka menjadi akad salam yang fasid karena temponya dianggap tidak tentu yang tidak boleh, menurut Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah, kalau dikatakan pinjam pun tidak tepat, karena tidak dikembalikan dengan sesamanya, karena tidak sah akadnya, maka wajib mengembalikan yang diterima.
Keterangan, dari kitab:
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ اْلأَجَلُ مَعْلُوْمًا أَي فِي السَّلَمِ.
Dalam akad pemesanan, maka disyaratkan
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+