Penjelasan Padi Ketan dan Zakat

Padi Ketan Termasuk Hasil Bumi yang Wajib Dizakati
Pertanyaan :
Apakah padi ketan itu termasuk hasil bumi yang dizakati?
Jawab :
Padi ketan termasuk hasil bumi yang wajib dizakati, karena dapat dipergunakan sebagai bahan makanan pokok untuk hidup walaupun jarang dimakan.
Keterangan, dalam kitab:
- Kasifah al-Saja[1]
وَلاَ زَكَاةَ فِيْ شَيْءٍ إِلاَّ فِيْ رُطَبٍ وَعِنَبٍ وَمَا صَلُحَ لِلْإِقْتِيَاتِ مِنَ الْحُبُوْبِ كَقُمْحٍ وَشَعِيْرٍ وَأَرُزٍّ إِلَى أَنْ قَالَ وَإِنْ كَانَ مَا يَصْلُحُ لِلإِقْتِيَاتِ يُؤْكَلُ نَادِرًا. إهـ.
Tidak wajib zakat kecuali pada kurma, anggur dan segala jenis biji-bijian yang bisa dipergunakan untuk bahan makanan pokok, seperti gandum dan beras... walaupun yang dipergunakan untuk bahan makanan pokok tersebut jarang dimakan.
[1] Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi, Kasyifah al-Saja, (Surabaya: Dar al-Ilmi, t. th.), h. 108.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.64
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...