Hukum Shalat di Atas Tanah Tanpa Alas

 
Hukum Shalat di Atas Tanah Tanpa Alas
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu syarat sah shalat yaitu suci dari najis, baik itu badannya, pakaiannya, dan tempatnya. Shalat bisa dilakukan dimana saja baik itu di rumah, di ruang kerja, di toko atau tempat lain yang tidak dilarang selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun shalat diutamakan dilaksanakan di masjid atau mushalla. Namun ada beberapa tempat dimana ditempat tersebut tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar sebagai berikut:

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى

"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang menunaikan shalat di tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas (bangunan) ka'bah"

Baca Juga: Hukum Shalat di Tempat Bekas Kucing

Namun dalam beberapa waktu yang lalu muncul sebuah gerakan yang mengatakan bahwa shalat harus dilakukan di atas tanah langsung tanpa alas apapun. Bagaimana hukum shalat di atas tanah secara langsung, apakah sah atau tidak shalatnya?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN