Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil dan dasar ajaran shalat

Hukum Shalat di Atas Tanah Tanpa Alas

08 Jul 2018 · 10.023 dibaca · Dalil dan dasar ajaran shalat

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu syarat sah shalat yaitu suci dari najis, baik itu badannya, pakaiannya, dan tempatnya. Shalat bisa dilakukan dimana saja baik itu di rumah, di ruang kerja, di toko atau tempat lain yang tidak dilarang selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun shalat diutamakan dilaksanakan di masjid atau mushalla. Namun ada beberapa tempat dimana ditempat tersebut tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar sebagai berikut:

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى

"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang menunaikan shalat di tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas (bangunan) ka'bah"

Baca Juga: 

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →