Hukum Membeli Buah-buahan di atas Pohon dalam Waktu yang Ditentukan

 
Hukum Membeli Buah-buahan di atas Pohon dalam Waktu yang Ditentukan

Membeli Buah-buahan di atas Pohon dalam Waktu yang Ditentukan

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya membeli buah-buahan di atas pohon (nebas) dalam waktu satu tahun, seperti buah jeruk dan sebagainya dengan ketentuan mengambilnya tiga kali?

Jawab : Pembelian tersebut hukumnya tidak sah karena terdapat sebagian buahnya yang belum masak. Keterangan, dalam kitab:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN