Hukum Wanita Keluar Rumah dengan Wajah, Kedua Tangan, dan Kakinya Kelihatan

Keluarnya Wanita dengan Wajah Terbuka dan Kedua Tangannya dan Bahkan Kedua Kakinya
Pertanyaan :
Bagaimana hukum keluarnya wanita akan bekerja, dengan terbuka muka dan kedua tangannya?
Apakah haram atau makruh?
Kalau dihukumi haram, apakah ada pendapat yang menghalalkan?
Karena demikian itu telah menjadi darurat, atau tidak?
Jawab :
Hukumnya wanita keluar yang demikian itu haram, menurut pendapat yang mu’tamad. Menurut pendapat lain boleh wanita keluar untuk jual beli dengan terbuka muka dan kedua telapak tangannya, dan menurut mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah.
Keterangan, dari kitab:
- Maraq al-Falah[1]
(وَجَمِيْعُ بَدَنِ الْحُرَّةِ عَوْرَةٌ إِلاَّ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا) بَاطِنَهُمَا وَظَاهِرَهُمَا فِي اْلأَصَحِّ وَهُوَ الْمُخْتَارُ. وَذِرَاعُ الْحُرَّةِ عَوْرَةٌ فِيْ ظَاهِرِ الرِّوَايَةِ وَهُوَ اْلأَصَحُّ. وَعَنْ أَبِيْ حَنِيْفَةَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ (وَ) إِلاَّ (قَدَمَيْهَا) فِيْ أَصَحِّ الرِّوَايَتَيْنِ بَاطِنِهِمَا وَظَاهِرِهِمَا لِعُمُوْمِ الضَّرُوْرَةِ لَيْسَا مِنَ الْعَوْرَةِ فَشَعْرُ الْحُرَّةِ حَتَّى الْمُسْتَرْسِلِ عَوْرَةٌ فِي اْلأَصَحِّ وَعَلَيْهِ الْفَتَوَي.
Menurut pendapat yang paling sahih dan terpilih, seluruh anggota badan wanita merdeka itu aurat kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya, baik bagian dalam ataupun luarnya. Demikian pula lengannya termasuk aurat. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah yang tidak menganggap lengan tersebut sebagai aurat. Menurut salah satu riwayat yang sahih, kedua telapak kaki wanita itu tidak termasuk aurat baik bagian dalam atau luarnya. Sedangkan rambutnya sampai bagian yang menjurai sekalipun termasuk aurat, menurut qaul al-ashshah dan demikian yang harus fatwakan.
- Hasyiyah al-Bajuri[2]
(قَوْلُهُ إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ) أَيْ إِلَى شَيْءٍ مِنِ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ أَيْ غَيْرِ مَحْرَمَةٍ وَلَوْ أَمَةً وَشَمِلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهِمَا وَلَوْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ أَوْ خَوْفِ فِتْنَةٍ عَلَى الصَّحِيْحِ كَمَا فِي الْمِنْهَاجِ وَغَيْرِهِ إِلَى أَنْ قَالَ وَقِيْلَ لاَ يَحْرُمُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَهُوَ مُفَسَّرٌ بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَالْمُعْتَمَدُ اْلأَوَّلُ. وَلاَ بَأْسَ بِتَقْلِيْدِ الثَّانِي لاَ سِيَّمَا فِيْ هَذَا الزَّمَانِ الَّذِيْ كَثُرَ فِيْهِ خُرُوْجُ النِّسَاءِ فِي الطُّرُقِ وَاْلأَسْوَاقِ وَشَمِلَ ذَلِكَ أَيْضًا شَعْرَهَا وَظَفْرَهَا.
(Ungkapan Ibn Qasim al-Ghazi: “-Lelaki melihat- wanita lain.” Maksudnya ke bagian tubuh wanita lain, yaitu wanita yang bukan mahramnya walaupun budak. Ungkapan tersebut mencakup wajah dan kedua telapak tangannya. Maka haram melihat keduanya walaupun tanpa syahwat atau khawatir timbulnya fitnah, menurut pendapat al-sahih seperti yang tertera dalam kitab al-Minhaj dan lainnya.
Pendapat lain menyatakan tidak haram, sesuai firman Allah (al-Nur: 31): “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” yang ditafsirkan dengan wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat pertama (haram) adalah pendapat yang mu’tamad, dan tidak apa-apa (boleh) mengikuti pendapat kedua (tidak haram). Terutama pada masa sekarang ini di mana banyak wanita keluar di jalan-jalan dan pasar-pasar. Keharaman tadi juga mencakup rambut dan kukunya.
[1] Hasan al-Syaranbilali al-Hanafi, Maraq al-Falah Syarah Nur al-Idhah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1366 H/1947), h. 45.
[2] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.), Jilid II, h. 97.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 135
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-8
Di Jakarta Pada Tanggal 12 Muharram 1352 H. / 7 Mei 1933 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...