Hukum Wanita Keluar Rumah dengan Wajah, Kedua Tangan, dan Kakinya Kelihatan

 
Hukum Wanita Keluar Rumah dengan Wajah, Kedua Tangan, dan Kakinya Kelihatan

Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam, wanita diberikan petunjuk yang jelas terkait dengan cara berpakaian yang sesuai dengan ajaran agama. Salah satu aspek yang penting adalah tuntutan untuk menutupi bagian tubuh tertentu, termasuk wajah, kedua tangan, dan kaki. Hal ini didasarkan pada prinsip kesopanan dan perlindungan diri, serta menjaga kehormatan wanita.

Menurut ajaran Islam, wanita diminta untuk menjaga auratnya, yaitu bagian-bagian tubuh yang harus ditutupi dari pandangan yang tidak sah. Aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Namun demikian, beberapa ulama menyatakan bahwa menutupi wajah dan tangan adalah lebih baik untuk menjaga kesucian dan menjauhkan diri dari godaan.

Penafsiran terhadap tuntutan hijab ini bisa bervariasi di antara komunitas Muslim. Beberapa menganggap bahwa menutup wajah dan tangan adalah wajib, sementara yang lain menganggapnya sebagai sunnah atau anjuran yang dianjurkan. Namun, prinsip utamanya adalah menjaga kesucian dan menghindari godaan yang dapat merusak moral dan spiritualitas wanita Muslim. Oleh karena itu, setiap wanita Muslim dianjurkan untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya mereka.

Lalu bagaimana hukumnya Wanita Keluar Rumah dengan Wajah, Kedua Tangan, dan Kakinya Kelihatan

Hukumnya wanita keluar yang demikian itu haram, menurut pendapat yang mu’tamad. Menurut pendapat lain boleh wanita keluar untuk jual beli dengan terbuka muka dan kedua telapak tangannya, dan menurut mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN