Hukum Minum Air Rendaman Lembar Mushaf Al Qur’an
Meminum Minyak Al-Qur’an
Pertanyaan :
Bagaimana hukum meminum yang dinamakan minyak al-Qur’an untuk memperkuat badan dan untuk menjauhkan diri dari perbuatan zina. Apakah haram, atau makruh, ataukah sunat, atau boleh (mubah)?
Jawab :
Kalau yang dimaksudkan itu air untuk merendam lafal-lafal al-Qur’an sampai hancur, maka hukumnya tidak haram.
Keterangan, dari kitab:
- I’anah al-Thalibin[1]
(قَوْلُهُ لاَ شُرْبُ مَحْوِهِ) أَي لاَ يَحْرُمُ شُرْبُ مَا مُحِيَ مِنَ الْقُرْآنِ. وَعِبَارَةُ الْمُغْنِيّ وَلاَ يُكْرَهُ كَتْبُ شَيْءٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِنَاءٍ لِيُسْقَى مَائُهُ لِلشِّفَاءِ.
Tidak haram meminum air larutan tulisan al-Qur’an. Dalam kitab al-Mughni dijelaskan, tidak dimakruhkan menulis sesuatu (ayat-ayat) yang terdapat dalam al-Qur’an ke suatu bejana untuk diminumkan airnya untuk penyembuhan.
[1] Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t .th). Jilid I, h. 69.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 145
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...