Hukum Mengangkut Mayat dengan Kendaraan yang Ditarik Kuda atau Manusia
![Hukum Mengangkut Mayat dengan Kendaraan yang Ditarik Kuda atau Manusia](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/152__Mengangkut_Mayit_dengan_Kendaraan_yang_Ditarik_Kuda_atau_Manusia.jpg)
Mengangkut Mayit dengan Kendaraan yang Ditarik Kuda atau Manusia
Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengangkut mayat dengan kendaraan yang ditarik kuda atau manusia, seperti mayatnya orang kafir. Apakah itu boleh (mubah) mutlak, atau sewaktu ada masyaqqat, atau dilarang (mamnu’)?
Jawab :
Sesungguhnya mengangkut mayat dengan kendaraan itu boleh (jaiz), tetapi tidak dapat keutamaan seperti mengangkut di antara kedua batang kayu yang ditetapkan keutamaannya oleh para ulama.
Keterangan, dari kitab:
-
Al-Minhaj al-Qawim[1]
(وَالْحَمْلُ بَيْنَ الْعَمُوْدَيْنِ أَفْضَلُ مِنَ التَّرْبِيْعِ) إِنْ أُرِيْدَ الاقْتِصَارُ عَلَى أَحَدِهِمَا إِلَى أَنْ قَالَ: (وَاْلأَفْضَلُ أَنْ يَحْمِلَ الْجَنَازَةَ) عِنْدَ عَجْزِ الْمُتَقَدَّمِ عَنْ حَمْلِ الْمُقَدِّمَتَيْنِ كَمَا ذُكِرَ (خَمْسَةٌ) إِلَى أَنْ قَالَ: فَإِنْ عَجَزُوا فَسَبْعَةٌ أَوْ تِسْعَةٌ أَوْ أَكْثَرَ أَوْتَارَ بِحَسْبِ الْحَاجَةِ
Membawa jenazah di antara dua batang kayu (satu orang di depan dan dua orang di belakang) itu lebih baik dibanding dengan cara
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...