Mengubur Syuhada yang Gugur di Medan Pertempuran

Mayit Syuhada Dikubur di Tempat Kematiannya
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mayit (syuhada) yang dibawa pulang ke rumahnya masing-masing dan ditanam dengan upacara sehingga berbau?.
Jawab :
Bahwa orang yang mati syahid dalam medan pertempuran, tidak boleh dibawa pulang ke rumahnya atau ke lain tempat untuk dikubur di tempat itu, tetapi wajib dikubur di tempat kematiannya.
Keterangan, dari kitab:
- Hasyiyyah Bujairami ‘ala Fath al-Wahhab [1]
وَقَوْلُهُ جَازَ لَهُمْ النَّقْلُ إلَى مَا لَيْسَ كَذَلِكَ أَيْ وَلَوْ لِبَلَدٍ آخَرَ لِيَسْلَمَ الْمَيِّتُ مِنْ الْفَسَادِ وَهذَا إذَا كَانَ غَيْرَ شَهِيدٍ أَمَّا هُوَ فَلَا يُنْقَلُ أَيْ وَإِنْ كَانَ بِقُرْبِ أَحَدِ الْأَمَاكِنِ الثَّلَاثَةِ لِأَنَّ النَّبِيَّ r أَمَرَ فِي قَتْلَى أُحُدٍ أَنْ يُرَدُّوا إلَى مَصَارِعِهِمْ وَكَانُوا نُقِلُوا إلَى الْمَدِينَةِ كَمَا فِي شَرْحِ م ر وَالرَّشِيدِيِّ عَلَيْهِ
Ungkapan al-Ramli: “Mereka boleh memindah jenazah ke pemakaman yang tidak seperti itu -yang tidak kondusif, seperti terancam banjir-,” maksudnya meskipun ke daerah lain agar jenazah terhindar dari kerusakan. Hukum demikian bila jenazah tidak mati syahid. Sedangkan jenazah yang mati syahid, maka tidak boleh dipindah -dari tempat wafatnya-, maksudnya meskipun dekat dengan salah satu dari tiga tempat, Makkah, Madinah dan Bait al-Maqdis. Sebab Nabi Saw. telah memberi perintah mengembalikan jenazah pahlawan perang Uhud ke tempat wafatnya saat dipindah ke Madinah, seperti keterangan dalam Syarh al-Ramli dan Hasyiyah al-Rasyidi atas Syarh al-Ramli.
- Al-Syarh al-Kabir [2]
فَصْلٌ وَيُسْتَحَبُّ دَفْنُ الشَّهِيْدِ حَيْثُ قُتِلَ قَالَ أَحْمَدُ أَمَّا الْقَتْلَى فَعَلَى حَدِيْثِ جَابِر أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِدْفَنُوْا الْقَتْلَى فِيْ مَصَارِعِهِمْ. وَرَوَى اِبْنُ مَاجَهْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلَى أُحُدٍ أَنْ يُرَدُّوْا إِلَِى مَصَارِعِهِمْ وَلاَ يُنْقَلُ الْمَيِّتُ مِنْ بَلَدِ الدَّاخِرِ إِلاَّ لِغَرَضٍ صَحِيْحٍ وَهَذَا قَوْلُ اْلأَوْزَاعِي وَابْنُ مُنْذِر .
Disunatkan menguburkan syuhada (orang yang mati dalam peperangan membela Islam) di tempat terbunuhnya. Imam Ahmad berkata: “Adapun para syuhada yang terbunuh itu sesuai dengan hadits riwayat Jabir, bahwa Nabi Saw. bersabda: “Kuburkanlah mereka (pejuang) yang gugur di tempat mereka meninggal.” Dan hadits riwayat Ibn Majah, bahwa Nabi Saw. memerintah bagi mereka yang terbunuh di perang Uhud untuk dikembalikan ke tempat mereka gugur. Mereka yang gugur itu tidak boleh dipindahkan ke tempat yang lain kecuali ada tujuan benar sebagaimana pendapat al-Awza’i dan Ibn Mundzir.
[1] Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami, Hasyiyah Bujairami ‘ala Fath al-Wahhab, (Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi, t. th.), Juz I, h. 498.
[2] Abdurrahman bin Muhammad, al-Syarh al-Kabir pada hamisy Ibn Qudamah, al-Mughni, (Beirut: Dar al-Kutub al-Arabiyah, 1403 H/1983 M), Jilid II, h. 400.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 274 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-16 Di Purwokerto Pada Tanggal 26-29 Maret 1946 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...