Tugas Dokter terhadap Pasien
Tugas Dokter Terhadap Pasien
Pertanyaan :
Apabila pasien dalam keadaan kritis serta tidak mampu, tidak mempunyai keluarga yang mampu/bersedia membiayai dan bukan muhaddar, maka dokter yang menangani kalau ia muslim wajib berusaha untuk merawatnya baik dengan biaya dari dokter itu sendiri atau dari yang lain dengan cara wajib ‘ain atau wajib kifayah.
Jawab :
Keterangan, dari kitab:
- Kanz Raghibin dan Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah [1]
(الْتِقَاطُ الْمَنْبُوذِ) بِالْمُعْجَمَةِ (فَرْضُ كِفَايَةٍ) صِيَانَةً لِلنَّفْسِ الْمُحْتَرَمَةِ عَنْ الْهَلَاكِ
قَوْلُهُ (فَرْضُ كِفَايَةٍ) عَلَى مَنْ عَلِمَ بِهِ وَتَعَدَّدَ فَإِنْ انْفَرَدَ فَفَرْضُ عَيْنٍ
Menyelamatkan orang yang dalam keadaan sangat kritis adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif) demi menjaga jiwa yang terhormat dari kematian. Pernyataan al-Mahalli: “Fardhu kifayah.” tersebut berlaku terhadap orang yang mengerti dan berjumlah banyak. Sedangkan jika sendirian, maka fardhu ‘ain.
2. Bughyah al-Mustarsyidin
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...