Mencetak dan Menerbitkan Karya Tulis Orang Lain

 
Mencetak dan Menerbitkan Karya Tulis Orang Lain

Mencetak dan Menerbitkan Karya Tulis Orang Lain

Belakangan ini banyak karya ilmiah ulama masa lalu diterbitkan kembali baik dalam bahasa aslinya maupun terjemahan.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana pandangan Islam tentang hak cipta atas karya ilmiah yang dihasilkan seseorang?.
  2. Bolehkah karya ulama masa lalu diterbitkan tanpa sepengetahuan ahli waris mu’allif/mushanifnya atas dasar al-wijadah atau dengan dalih agar lebih bermanfaat?.

Jawab :

  1. Hak cipta dilindungi oleh hukum Islam sebagai hak milik dan dapat menjadi tirkah bagi ahli warisnya, sebagaimana keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 28 di Krapyak Yogyakarta tahun 1989, maslah nomor 389.
  2. Mencetak dan menerbitkan karya tulis pihak lain hukumnya haram, kecuali ada izin dari pemilik hak/pengarang/penulis atau ahli waris atau pemegang kuasa atas hak cipta tersebut.
  3. Apabila pemilik hak/pengarang/penulis atau ahli waris atau pemegang kuasa atas hak cipta sudah tidak ada, maka hak cipta karya tulis tersebut menjadi hak kaum muslimin untuk kemaslahatan mereka secara umum.

  Keterangan, dari kitab:

1. Al-Fatawa al-Haditsiyah [1]

وَيَنْبَغِيْ أَنْ يَعْتَنِيَ بِتَحْصِيْلِ الْكُتُبِ الْمُحْتَاجِ إِلَيْهَا مَا أَمْكَنَهُ بِشِرَاءٍ وَإِلاَّ فَبِأُجْرَةٍ أَوْ عَارِيَةٍ وَلاَ يَشْتَغِلُ بِنَسْخِ شَيْءٍ مِنْهَا إِلاَّ مَا يَتَعَذَّرُ تَحْصِيْلُهُ بِغَيْرِ النَّسْخِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN