Protes Suara Adzan Terlalu Keras Tak Harus Dipidana

 
Protes Suara Adzan Terlalu Keras Tak Harus Dipidana

LADUNI.ID, Jakarta - Protes terkait suara masjid tak seharusnya dipidana. Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi kasus Meiliana yang dihukum 18 bulan bui karena mengeluhkan suara azan yang kencang. Namun demikian, Ketua Dewan Masjid Indonesia ini belum mengetahui secara pasti terkait kasus Meiliana yang mengakibatkan ia dipidana 18 bulan penjara.

"Apa yang diprotes ibu Meiliana saya tidak paham apakah pengajiannya atau azannya, tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu ya tidak seharusnya dipidana, tapi itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia, JK pun meminta agar suara masjid jangan diperkeras, dan tidak boleh mengaji menggunakan tape.

"Itu wajar saja, dewan masjid saja meminta jangan terlalu keras, dan jangan terlalu lama. Dan tidak boleh pakai tape, harus mengaji langsung. Karena kalau tape yang mengaji nanti amalnya orang Jepang aja, yang bikin tape itu kan, harus langsung," kata JK.

Namun JK kembali mengatakan, perlu ada penjelasan yang sebenarnya terkait kasus Meiliana. Hal ini karena sebelum azan dikumandangkan di masjid ada proses pengajian.

"Azan itu cuma 3 menit, tidak lebih dari itu. Sudah berkali-kali dewan masjid menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian jangan lebih daripada 5 menit, dan azannya juga begitu, jadi semuanya (dengan azan) 8 sampai 10 menit lah," tuturnya.