Mendapat Penolakan Masyarakat, Kontes Kecantikan Berbau LGBT Batal Digelar di Bali 

 
Mendapat Penolakan Masyarakat, Kontes Kecantikan Berbau LGBT Batal Digelar di Bali 

LADUNI.ID,BALI - Polisi memastikan jika Rencana penyelenggaraan Grand Final Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 di Bali dibatalkan. Pembatalan acara kontes kecantikan yang berbau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tersebut jadi digelar karena mendapat penolakan dari masyarakat Bali.

"Direktur Intelkam Polda Bali sudah mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut dibatalkan karena ada penolakan dari masyarakat Bali," kata Hengky kepada wartawan Rabu (10/10) sebagaimana dilansir Republika Online 

Lebih lanjut Hengky menyatakan, Polda Bali telah menerima surat resmi penolakan dari banyak lembaga masyarakat, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali. Sejumlah ulama di Bali secara langsung juga menyatakan penolakannya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mengonfirmasi pihak penyelenggara, dalam hal ini Yayasan Gaya Dewata. Laman resmi yayasan yang berkantor pusat di Jalan Sakura IV, Dangin Puri Kangin, Denpasar, itu juga tidak dapat diakses.

Sekadar diketahui MUI Provinsi Bali menyatakan sikap penolakan terhadap segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan LGBT di Indonesia dan Bali khususnya. Ketua Umum MUI Bali, Muhammad Taufik Asadi, mengatakan, pihaknya mendapat informasi rencana kegiatan Grand Final Pemilihan Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 yang akan diselenggarakan Yayasan Gaya Dewata pada 10 Oktober 2018.

MUI Bali sebagai wadah seluruh umat Islam di Bali selama ini menjalankan kaidah agama dan konstitusi RI. Taufik menambahkan, perilaku LGBT adalah menyimpang dan bertentangan dengan moral juga agama.

Perilaku LGBT, sebut Taufik, juga bertentangan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini juga bertentangan dengan Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945 sehingga segala bentuk kegiatan bermuatan menyimpang merupakan perilaku inskontitusional. 

"Untuk menghindari terjadinya hal-hal tak diinginkan, seperti adanya pembubaran paksa atau konflik horizontal antarkelompok masyarakat, MUI Bali memohon kepada pemerintah, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Bali, untuk melarang, membatalkan, dan membubarkan kegiatan tersebut," ujar Taufik.