Penjelasan Hukum tentang Konsep Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS

 
Penjelasan Hukum tentang Konsep Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS

Pertanyaan:
1. Apakah konsep Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS sesuai dengan syariat Islam?
2. Apakah program BPJS itu mengandung riba?
3. Bolehkah pemerintah mewajibkan keikutsertaan rakyat pada program BPJS?
4. Apakah boleh pemerintah menetapkan denda kepada peserta atas keterlambatan pembayaran iuran yang disepakati?
5. Bagaimana hukum investasi dana yang dilakukan oleh BPJS di berbagai sektor?

Jawaban:
1. BPJS yang merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat (UU BPJS Nomor 40/11) adalah sejalan dengan semangat dan tujuan At-Ta’min At-Ta’awuny (Jaminan Gotong-Royong), yaitu kesepakatan beberapa orang atas kesanggupan masing-masing pada persekutuan tertentu guna mengganti kerugian yang mungkin menimpa salah seorang dari mereka pada saat benar-benar terjadi bahaya (Musibah). Namun demikian, masih terdapat beberapa hal yang harus disempurnakan suapaya BPJS sesuai dengan konsep At-Ta’min At-Ta’awuny yang sesuai syariat Islam, yaitu:

a.Semangat dan tujuan BPJS yaitu pemeliharaan jaminan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tanpa keuntungan (Non profit) harus dapat difahami dan disadari oleh seluruh peserta, sehingga tujuan kepesertaan BPJS membantu sesama tanpa berharap keuntungan benar-benar direalisasikan.

b.Dana BPJS harus dikelola menurut pengelolaan keuangan yang sesuai syariat Islam.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN