Inilah Hukum Mengambil Burung di Pohon Orang Lain
PERTANYAAN :
Assalamualaikum wr wb. Bagaimana hukum mengambil burung di pohon Orang. terima kasih.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Mengambil burung di pohon orang lain hukumnya tidak boleh kecuali ada izin dari pemilik pohon atau ada indikasi kuat pemiliknya merelakannya. Wallohu a'lam.
حاشيتا قليوبي و عميرة ٤/٠٢١٣ :
.ولو وقع صيد في ملكه كمزرعة و صار مقدورا عليه بتحول وغيره لم يملكه في الأصح والثاني يملكه كوقوعه في شبكته
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp23.800
Rp119.320
Rp124.000
Memuat Komentar ...