Siapa yang Berhak Aqiqah, Wali atau Orang Tua?
LADUNI.ID, Pada dasarnya yang mendapat perintah (disunnahkan) beraqiqah adalah orang tua atau wali dari si anak. Perintah ini tetap melekat di atas pundak orang tua atau wali sampai si anak mencapai baligh. Jika sudah baligh, terlepaslah titah tersebut dari orang tua atau wali. Selanjutnya, pada masa baligh ini, orang tua/wali dibolehkan memilih antara mengaqiqahi atau tidak. Atau, boleh juga si anak yang sudah baligh tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri. Walaupun dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.[1]
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik rodhiyallohu 'anhu :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...