Hadis Imam Bukhari No. 2227 : Jika seseorang mendapati hartanya ada pada seseorang yang sedang bangkrut dalam bisnis, maka ia lebih berhak atas barang tersebut

 
Hadis Imam Bukhari No. 2227 : Jika seseorang mendapati hartanya ada pada seseorang yang sedang bangkrut 
dalam bisnis, maka ia lebih berhak atas barang tersebut

Hadis Imam Bukhari

No: 2227
Kitab: MENCARI PINJAMAN DAN MELUNASI HUTANG
Bab: Jika seseorang mendapati hartanya ada pada seseorang yang sedang bangkrut dalam bisnis, maka ia lebih berhak atas barang tersebut

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ أَوْ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ


Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm bahwa 'Umar bin 'Abdul 'Aziz mengabarkan kepadanya bahwa Abu Bakar bin 'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda atau katanya; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mendapatkan hartanya pada seseorang namun sudah rusak maka orang itu yang paling berhak tentang harta itu dari pada orang lain".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari