Hadis Imam Bukhari No. 6249 : Dua anak laki-laki paman, satunya saudara laki-laki seibu, dan lainnya suami

 
Hadis Imam Bukhari No. 6249 : Dua anak laki-laki paman, satunya saudara laki-laki seibu, dan lainnya suami

Hadis Imam Bukhari

No: 6249
Kitab: FARA'IDL
Bab: Dua anak laki-laki paman, satunya saudara laki-laki seibu, dan lainnya suami

حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ رَوْحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا تَرَكَتْ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ


Telah menceritakan kepada kami Umayyah bin Bistham telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' dari Rauh dari Abdullah bin Thawus dari ayahnya dari Ibnu 'Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berikanlah bagian fara`idh (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak, maka bagian yang tersisa bagi pewaris lelaki yang paling dekat (nasabnya)."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari