Hadis Imam Muslim No. 1463 : Shalat setelah shalat jumat

 
Hadis Imam Muslim No. 1463 : Shalat setelah shalat jumat

Hadis Imam Muslim No. 1463 : Shalat setelah shalat jumat

No: 1463
Kitab: JUMAT
Bab: Shalat setelah shalat jumat

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ عَطَاءِ بْنِ أَبِي الْخُوَارِ أَنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ أَرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ يَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ رَآهُ مِنْهُ مُعَاوِيَةُ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ نَعَمْ صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي فَصَلَّيْتُ فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ عَطَاءٍ أَنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ أَرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَلَمَّا سَلَّمَ قُمْتُ فِي مَقَامِي وَلَمْ يَذْكُرْ الْإِمَامَ


Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ghundar dari Ibnu Juraij ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Umar bin Atha` bin Abul Khuwar bahwa Nafi' bin Jubair mengutusnya kepada Sa`ib putra saudara perempuan Namir untuk menanyakan sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu'awiyah dalam shalat, maka Sa`ib berkata, "Benar aku pernah shalat Jum'at bersama Mu'awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu'awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, 'Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum'at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu 'Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari Masjid.'" Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad ia berkata, Ibnu Juraij berkata; telah mengabarkan kepadaku Umar bin Atha` bahwa Nafi' bin Jubair telah mengutusnya kepada Sa`ib bin Yazid bin Ukhti Namir. Ia pun menyebutkan hadits yang semisalnya, hanya saja ia mengatakan; "Ketika ia salam, saya langsung berdiri di tempatku." Ia tidak menyebutkan kata Imam.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)