Hadis Imam Muslim No. 3729 : Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer

 
Hadis Imam Muslim No. 3729 : Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer

Hadis Imam Muslim No. 3729 : Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer

No: 3729
Kitab: MINUMAN
Bab: Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer

و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِقُتَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَابًا يُصْنَعُ بِأَرْضِنَا يُقَالُ لَهُ الْمِزْرُ مِنْ الشَّعِيرِ وَشَرَابٌ يُقَالُ لَهُ الْبِتْعُ مِنْ الْعَسَلِ فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ


Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Ishaq bin Ibrahim dan ini adalah lafadz Qutaibah, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Syu'bah dari Sa'id bin Abi Burdah dari Ayahnya dari Abu Musa dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku bersama Mu'adz bin Jabal ke Negeri Yaman, lalu saya berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan minuman yang dibuat di negeri kami yang biasa disebut dengan miizr dari (perasan) gandum dan minuman yang biasa disebut dengan bit'u (yang terbuat) dari madu?" Beliau menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)