Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Jamaah Shalat

Hukum Menjadi Makmum dari Imam yang Fasiq dalam Perspektif Fiqih

13 Mar 2025 Β· 1.065 dibaca · Jamaah Shalat

Laduni.ID, Jakarta - Dalam ajaran Islam, shalat berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar. Sebagai ibadah yang bersifat kolektif, shalat berjamaah dipimpin oleh seorang imam yang berperan layaknya seorang pemimpin dalam perjalanan spiritual menuju Allah SWT. Oleh karena itu, pemilihan imam yang tepat merupakan salah satu aspek penting agar shalat dapat terlaksana dengan sempurna dan diterima oleh Allah SWT. Namun, bagaimana jika imam tersebut adalah seorang fasiq—yakni seseorang yang sering melanggar ketentuan agama, seperti peminum khamr, pendusta, atau pelanggar norma sosial?

Dalam kitab Fathul Mu’in, dijelaskan bahwa bermakmum kepada imam yang fasiq hukumnya makruh, sebagaimana dinyatakan berikut ini:

ΩˆΩƒΨ±Ω‡ Ψ§Ω‚ΨͺΨ―Ψ§Ψ‘ بفاسق و Ω…Ψ¨ΨͺΨ―ΨΉ

“Dimakruhkan mengikuti (berimam kepada) orang fasiq dan ahli bid’ah.”

Dimakruhkannya bermakmum kepada imam yang fasiq karena terdapat ketidaksempurnaan dalam kepemimpinannya, terutama dalam aspek menjaga kesempurnaan ibadah. Imam Syafi’i bahkan per

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →