Hukum Menjadi Makmum dari Imam yang Fasiq dalam Perspektif Fiqih

 
Hukum Menjadi Makmum dari Imam yang Fasiq dalam Perspektif Fiqih
Sumber Gambar: antaranews.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam ajaran Islam, shalat berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar. Sebagai ibadah yang bersifat kolektif, shalat berjamaah dipimpin oleh seorang imam yang berperan layaknya seorang pemimpin dalam perjalanan spiritual menuju Allah SWT. Oleh karena itu, pemilihan imam yang tepat merupakan salah satu aspek penting agar shalat dapat terlaksana dengan sempurna dan diterima oleh Allah SWT. Namun, bagaimana jika imam tersebut adalah seorang fasiq—yakni seseorang yang sering melanggar ketentuan agama, seperti peminum khamr, pendusta, atau pelanggar norma sosial?

Dalam kitab Fathul Mu’in, dijelaskan bahwa bermakmum kepada imam yang fasiq hukumnya makruh, sebagaimana dinyatakan berikut ini:

وكره اقتداء بفاسق و مبتدع

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN