13 Mar 2025 Β· 1.065 dibaca · Jamaah Shalat
Laduni.ID, Jakarta - Dalam ajaran Islam, shalat berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar. Sebagai ibadah yang bersifat kolektif, shalat berjamaah dipimpin oleh seorang imam yang berperan layaknya seorang pemimpin dalam perjalanan spiritual menuju Allah SWT. Oleh karena itu, pemilihan imam yang tepat merupakan salah satu aspek penting agar shalat dapat terlaksana dengan sempurna dan diterima oleh Allah SWT. Namun, bagaimana jika imam tersebut adalah seorang fasiq—yakni seseorang yang sering melanggar ketentuan agama, seperti peminum khamr, pendusta, atau pelanggar norma sosial?
Dalam kitab Fathul Mu’in, dijelaskan bahwa bermakmum kepada imam yang fasiq hukumnya makruh, sebagaimana dinyatakan berikut ini:
ΩΩΨ±Ω Ψ§ΩΨͺΨ―Ψ§Ψ‘ Ψ¨ΩΨ§Ψ³Ω Ω Ω Ψ¨ΨͺΨ―ΨΉ
“Dimakruhkan mengikuti (berimam kepada) orang fasiq dan ahli bid’ah.”
Dimakruhkannya bermakmum kepada imam yang fasiq karena terdapat ketidaksempurnaan dalam kepemimpinannya, terutama dalam aspek menjaga kesempurnaan ibadah. Imam Syafi’i bahkan per
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+