Anda Ketagihan dan Hoby Menyebarkan Hoaks, Ini Hukumannya

 
Anda Ketagihan dan Hoby Menyebarkan Hoaks, Ini Hukumannya

 

LADUNI.ID,KOLOM- Dewasa ini ditengah suasana politik dan situasi demokrasi yang begitu hangatnya menjelang pemilu tahun 2019 ini, salah satu fenomena yang kerap mewarnai kita terutama di media sosial yang sering kita temui berupa tersebarnya berita hoaks. 

Menyeruaknya berbagai peristiwa teror bom yang diberitakan berbagai media akhir-akhir ini telah menyorot perhatian besar para netizen. Berbagai isu seputar terorisme diperdebatkan hingga membanjiri postingan pada laman instagram, facebook, twitter dan sosial media lainnya. 

Beberapa netizen ada yang sengaja atau bahkan termakan jebakan berita hoax hingga sudah melakukan repost atas berita tersebut. Padahal siapa sangka jika pada akhirnya pelaku dapat dijerat sanksi dengan pasal berlapis?

 
Seseorang yang menyebar berita hoaks/ kabar bohong/ kabar yang tidak lengkap itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Miko Ginting,Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ).

 IJerat hukum jika menggunakan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ini tidak tanggung-tanggung.

Sebagiannya ada yang bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran, yakni:

1.Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakya, hukuman, 10 Tahun (Pasal 14 ayat -1)

2.Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong, hukumannya 3 Tahun (Pasal 14 ayat /2)

3.Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran, hukumannya, 2 Tahun (Pasal 15)

Dalam pasal 14 dan 15 UU 1/1946 itu lebih mudah dikenakan terhadap penyebar berita hoaks ketimbang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE. 

Pasal penyebaran berita hoaks yang diatur dalam UU ITE sangatlah terbatas pada konteks yang menimbulkan kerugian konsumen dan ada juga yang sifatnya ujaran kebencan yang menimbulkan permusuhan sara.

Hendaklah kita harus hati-hati dan tabayun terhadap sebuah khabar dan ajaran Islam juga mengajarkan untuk bertabayun jangan sampai menyebarkan hoaxs. 

Negara kita merupakan berlandaskan kepada hukum dan telah mengatur tentang itu. Para pelaku penyebar hoax bisa juga terancam dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. (Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Tempo, 2016).

Di dalam pasal itu disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Beranjak dari itu marilah kita berikhtiar untuk menjaga diri dari menyebarkan hoaks dan berita yang tidak jelas sumbernya dan keakuratannya. Hoaknya itu bukannya dilarang dalam agama kita juga negara ini memberikan hukuman kepada penyebar hoaxs. Indahnya hidup bebas hoaks. Benarkan. 

***Helmi Abu Bakar el-Langkawi, Relawan Demokrasi Pidie Jaya. 

Sumber: hukumonline