Laduni.ID, Jakarta - Dalam sebuah kesempatan di hadapan ratusan mahasantri Ma'had Aly se-Indonesia yang sedang menyelenggarakan Bahtsul Masail Nasional I di Pesantren Al-Rifa'i, Malang, saya diminta bicara tentang "Kontekstualisasi Kitab Kuning". Saya antara lain mengatakan bahwa perubahan adalah niscaya. Tak ada seorang pun bisa menghentikannya. Diam akan ditinggalkan lalu mati. Jika kita masih ingin menjadikan turats atau kitab-kitab kuning sebagai acuan, maka kita perlu membaca dengan kritis apakah diktum-diktum hukum yang tertulis di dalamnya masih relevan (maslahah) dan berkeadilan atau sudah tidak lagi. Jika tidak, maka kontekstualisasi atasnya harus dilakukan. Sebab kemaslahatan dan keadilan itu tujuan hukum.
Khalid Abu Al-Fadl, pemikir Muslim progresif pernah mengatakan, bahwa menilai apakah suatu hukum telah benar-benar memenuhi tujuan-tujuan normatifnya adalah termasuk masalah yang bersifat rasional dan empiris, bukan masalah yang terkait dengan kebenaran skriptural. Pandangan ini agaknya ingin mengatakan bahw
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+