Seputar Hukum Puasa di Bulan Rajab dalam Pandangan Empat Mazhab

 
Seputar Hukum Puasa di Bulan Rajab dalam Pandangan Empat Mazhab
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Pada prinsipnya, puasa sunnah dianjurkan untuk dilaksanakan, sebab selain sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, puasa juga sarat dengan keutamaan lahir dan batin. Karenanya, agama Islam tidak pernah menghalangi pemeluknya, yang ingin mengejar banyak pahala dengan wasilah keutamaan amaliyah, melalui puasa selain pada hari-hari tertentu yang dilarang.

Rajab adalah salah satu bulan haram (mulia) dalam Islam. Karena Rajab termasuk bulan mulia, maka tak heran bila banyak umat Islam menyambut bulan ini dengan penuh semangat, hormat dan antusias untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah sunnah mereka.

Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN