Hukum Anak Laki-laki yang Menjadi Wali Nikah Ibunya
PERTANYAAN :
Assalamu ‘alaiku, maaf mau bertanya; Bolehkan anak kandung (laki laki) menjadi wali nikah ibu kandungnya? Mohon penjelasannya, syukran.
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp152.000
Rp94.000
Rp599.900
Rp147.500
Memuat Komentar ...