Perempuan yang Diperkosa Apakah Termasuk Zina?

 
Perempuan yang Diperkosa Apakah Termasuk Zina?
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Di banyak masyarakat dan negara, pertanyaan tentang apakah perempuan yang diperkosa dapat dianggap bersalah atas zina telah menjadi subjek perdebatan yang rumit dan sensitif. Dalam hukum Islam, yang berlaku di beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim, pandangan terhadap perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dapat bervariasi. Meskipun dalam ajaran Islam, zina - atau hubungan seksual di luar pernikahan - dianggap sebagai dosa yang serius, banyak ulama dan pakar hukum Islam menegaskan bahwa perempuan yang diperkosa tidak bersalah atas perbuatan tersebut.

Salah satu argumen yang digunakan adalah bahwa perempuan yang menjadi korban pemerkosaan tidak melakukan hubungan seksual secara sukarela atau atas pilihannya sendiri. Dalam Islam, prinsip kesaksian sangat penting dalam menetapkan kesalahan, dan dalam kasus pemerkosaan, korban tidak dapat dianggap bersalah jika mereka secara paksa dipaksa untuk melakukan perbuatan tersebut. Dengan demikian, mereka tidak bisa dihukum atas zina.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang bagaimana mengelola kasus-kasus pemerkosaan dalam hukum Islam. Beberapa ulama menekankan perlunya memperhatikan bukti yang cukup untuk menentukan apakah pemerkosaan benar-benar terjadi, sementara yang lain berpendapat bahwa jika seseorang dinyatakan bersalah atas pemerkosaan, maka korban tidak boleh dihukum atas zina.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN