Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Zina

Perempuan yang Diperkosa Apakah Termasuk Zina?

27 Mar 2019 · 18.835 dibaca · Zina

Laduni.ID, Jakarta - Di banyak masyarakat dan negara, pertanyaan tentang apakah perempuan yang diperkosa dapat dianggap bersalah atas zina telah menjadi subjek perdebatan yang rumit dan sensitif. Dalam hukum Islam, yang berlaku di beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim, pandangan terhadap perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dapat bervariasi. Meskipun dalam ajaran Islam, zina - atau hubungan seksual di luar pernikahan - dianggap sebagai dosa yang serius, banyak ulama dan pakar hukum Islam menegaskan bahwa perempuan yang diperkosa tidak bersalah atas perbuatan tersebut.

Salah satu argumen yang digunakan adalah bahwa perempuan yang menjadi korban pemerkosaan tidak melakukan hubungan seksual secara sukarela atau atas pilihannya sendiri. Dalam Islam, prinsip kesaksian sangat penting dalam menetapkan kesalahan, dan dalam kasus pemerkosaan, korban tidak dapat dianggap bersalah jika mereka secara paksa dipaksa untuk melakukan perbuatan tersebut. Dengan demikian, mereka tidak bisa dihukum atas zina.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tent

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →