Konsep Kepemilikan dalam Islam

 
Konsep Kepemilikan dalam Islam

LADUNI.ID, Dalam Islam terdapat tiga unsur-unsur kepemilikan, yaitu kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property), dan kepemilikan Negara (state property).

1. Kepemilikan Individu / Private Property

Kecenderungan pada kesenangan adalah fitrah manusia, Allah menghiasi pada diri manusia kecintaan terhadap wanita, anak-anak, dan harta benda. Sebagaimana Allah suratkan dalam Al Qur’an,
“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenanganhidup didunia, dan disisi Allah lah tempat kembali yang baik” (Q.S Ali Imran:14)

Dalam ayat diatas dengan sangat jelas Allah menjelaskan bahwa kecenderungan manusia terhadap kesenangan adalah fitrah manusia. Oleh karena itu, manusia terdorong untuk memperolehnya dan berusaha untuk mendapatkannya. Hal ini sudah menjadi suatu keharusan. Dari sinilah, maka usaha manusia untuk memperoleh kekayaan adalah suatu hal yang fitri, dan merupakan suatu yang pasti dan harus dilakukan.

Islam adalah agama yang fitrah, dan tidak ajaran yang terdapat didalamnya bertentangan dengan fitrah manusia. Islam menghargai kecenderungan manusia pada hal-hal yang indah dan menyenagkan. Oleh karena itu, setiap usaha dan upaya yang melarang manusia untuk memperoleh kekayaan adalah sangat bertentangan dengan fitrah. Begitu juga setiap usaha membatasi kekayaan manusia dengan takaran tertentu juga bertentangan dengan fitrah. Islam tidak dihalng-halangi untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya. Manusia diberiakn kebebasan sebesar-besarnya dalam memperoleh kekayaan. Hanya saja, Syariat membatasi dalam hal cara memperolehnya. Syariat telah menentukan aturan-aturan dalam memperoleh kekayaan. Setiap orang mempunyai tingkat kemampuan dan kebutuhan yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhannya.apa bila manusia diberiakan kebebasan cara memperolehnya, maka hanya aka nada segelintir orang yang memonopoli kekayaan, orang-orang yang lemah akan terhalang untuk memperolehnya, sementara orang-orang rakus yang akan menguasainya.

Oleh karena itu, kepemilikan akan suatu barang harus ditentukan dengan mekanisme tertentu. Sedangkan, pelarang terhadap kepemilikan barang harus ditentang, karena bertentangan dengan fitah manusia. Pelarangan kepemilikan berdasarkan kuantitas nya juga harus ditentang, karena akan melemahkan semangat untuk memperoleh kekayaan. Begitu juga, kebebasan dalam memperolehnya juga akan menyebabkan kesenjangan social pada masyarakat.

Sungguh Islam adalah agama solusi. Islam memperbolehkan kepemilikan individu dan memberikan batasan mekanisme dalam memperolehnya, bukan membatasi kuantitas. Cara ini sangat sesuai dengan fitrah manusia, ia akan mampu mengatur hubungan antar manusia denga terpenuhinya kebutuhan.

2. Kepemilikan Umum / Public Property

Kepemilikan umum adalah izin Syari’ kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu barang atau harta. Benda-benda yang termasuk kedalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Asy-Syari’ memang diperuntukan untuk suatu komunitas masyarakat. Benda-benda yang termasuk kedalam kepemilkan umum sebagai berikut:

  • 1)Merupakan fasilitas umum, kalau tidak ada didalam suatu negri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
  • 2)Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya.
  • 3)Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.

Rasulullah telah menjelaskan akan ketentuan benda-benda yang termasuk ke dalam kepemilikan umum. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah bersabda :
“Kaum Muslimin bersekutu dalam tiga hal : air, padang dan api “. (HR. Abu Dawud)

Anas meriwayatkan hadist dari Ibnu Abbas tersebut dengan menambahkan : wa samanuhu haram (dan harganya haram ). Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda :
“Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun): air, padang dan api “. (HR.Ibnu Majah)

Mengenai barang tambang, dapat diklasifikasikan ke dalam dua: (1) Barang tambang yang terbatas jumlahnya, yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu. (2) Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Barang tambang yang terbats jumlah dapat dimiliki secara pribadi. Adapun barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan, adalah termasuk milik umum, dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Abyadh bin hamal:
“Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang dari majlis tersebut bertanya, “wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air yang mengalir.” Rasululllah kemudian bersabda, “kalau begitu, cabut kembali tambang itu darinya.” (HR. At Tirmidzi)

3. Kepemilikan Negara / State Property

Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang Negara. Asy Syari’ telah menentukan harta-harta sebagai milik Negara; Negara berhak mengelolanya sesuai denga pandangan dan ijtihad. Yang termasuk harta Negara adalah fai, Kharaj, Jizyah dan sebagainya. Sebab syariat tidak pernah menentukan sasaran dari harta yang dikelola. Perbedaan harta kepemilikan umum dan Negara adalah, harta kepemilikan umum pada dasarnya tidak dapat di berikan Negara kepada individu. Sedang harta kepemilikan Negara dapat di berikan kepada individu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Sumber : Dari Berbagai Sumber