Hukum Musafir Tidak Puasa dan Melakukan Jima'
PERTANYAAN :
Suami istri dalam keadaan musafir, lalu tidak puasa, lalu keduanya melakukan jima. Bagaimana hukumnya ?
JAWABAN :
Suami istri dalam keadaan musafir, lalu tidak puasa, lalu keduanya melakukan jima, maka tidak wajib kaffarat, bahkan bila tadinya ia puasa kemudian di tengah jalan dibatalkan dengan jima' maka tidak wajib kaffarat menurut Imam syafi'i karena berbuka puasa saat musafir baginya mubah.
- Syarh alMinhaj II/345 : :
و لا على مسافر وطئ زنا أو لم ينو ترخصا لأنه لم يأثم به للصوم بل للزنا أو للصوم مع عدم نية الترخص ولأن الإفطار مباح له فيصير شبهة في درء الكفارة
- Fiqh alaa Madzaahib al-arba’ah I/903 :
ومن ذلك ما لو كان مسافرا ثم نوى الصيام وأصبح صائما : ثم أفطر في أثناء اليوم بالجماع : فإنه لا كفارة عليه بسبب رخصة السفر
- Ikhtilaaf al-Ummah I/250 :
ثم اختلفوا فيما إذا أنشأ المسافر الصوم في شهر رمضان ثم جامع .
فقال أبو حنيفة والشافعي : لا تجب عليه كفارة .
وعن مالك وأحمد روايتان ، أحدهما : الوجوب ، والأخرى : الإسقاط .
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...