Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hal terkait Batal Puasa

Hukum yang Memperbolehkan Tidak Puasa

16 Apr 2019 · 2.735 dibaca · Hal terkait Batal Puasa

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum, mau nanya batasan sakit yang boleh tidak berpuasa (tarkusshoim) / tinggal puasa sebatas mana? syukron.

JAWABAN :

Wa alaikumus salaam warohmatulloh, bagi orang yang sakit ada 3 keadaan,jika disalah pahami bahwa sakit tersebut menjadi berbahaya yang membolehkan tayamum maka makruh untuk berpuasa dan boleh tidak berpuasa (ifthor). Jika jelas adanya bahaya yang dimaksud atau menurut persangkaan yang kuat atau udzurnya sampai menjadikannya binasa atau hilangnya manfaat anggota tubuh maka haram untuk berpuasa dan wajib ifthor. Jika sakitnya ringan sekira tidak disalah pahami bahwa sakit tsb berbahaya yang membolehkan tayammum maka haram untuk ifthor dan wajib berpuasa selagi tidak khawatir adanya tambahan pada sakit tersebut.

نهاية الزين ص 189

فللمريض ثَلَاثَة أَحْوَال إِن توهم ضَرَرا يُبِيح التَّيَمُّم كره لَهُ الصَّوْم وَجَاز لَهُ الْفطر وَإِن تحقق الضَّرَر الْمَذْكُور أَو غلب على ظَنّه أَو انْتهى بِهِ الْعذر إِلَى الْهَلَاك

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →