Hukum Meninggalkan Puasa karena Sakit Bertahun Tahun

 
Hukum Meninggalkan Puasa karena Sakit Bertahun Tahun

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Adakah qoul / pendapat Ulama yang mengatakan bahwa orang yang sakitnya tahunan hanya membayar fidyah tanpa mengqodho ? semisal ada orang yang sakit menerus hingga 20 tahun kemudian sembuh dan kuat berpuasa (namun selama sakit membayar fidyah) apakah ada yang berpndapat tidak perlu mengqodo' ? terimakasih.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN