Hukum Meninggalkan Puasa karena Sakit Bertahun Tahun
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Adakah qoul / pendapat Ulama yang mengatakan bahwa orang yang sakitnya tahunan hanya membayar fidyah tanpa mengqodho ? semisal ada orang yang sakit menerus hingga 20 tahun kemudian sembuh dan kuat berpuasa (namun selama sakit membayar fidyah) apakah ada yang berpndapat tidak perlu mengqodo' ? terimakasih.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp74.900
Rp30.500
Rp777.700
Rp129.000
Memuat Komentar ...