Hukum Meninggalkan Puasa karena Sakit Bertahun Tahun
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Adakah qoul / pendapat Ulama yang mengatakan bahwa orang yang sakitnya tahunan hanya membayar fidyah tanpa mengqodho ? semisal ada orang yang sakit menerus hingga 20 tahun kemudian sembuh dan kuat berpuasa (namun selama sakit membayar fidyah) apakah ada yang berpndapat tidak perlu mengqodo' ? terimakasih.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp735.000
Rp88.000
Rp31.500
Rp199.000
Memuat Komentar ...