Hukum Pemanasan pada Waktu Jima' di Bulan Ramadhan
PERTANYAAN :
Assalamualaikum, post perdana saya di sni, tadi ada teman yang bertanya tapi saya tak tahu jawabnya jadi saya tanyakan di sini, maaf sebelumnya, jika kurang berkenan dengan post ini boleh dihapus. Pertanyaannya, jika sedang berpuasa di bulan romadlan ini, pada siang hari suami istri melakukan maaf pemanasan saja seperti ketika akan berhubungan intim tapi tidak memasukan alat vital. Apakah perkara tersebut bisa membatalkan puasa? Syukron.
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatulloh, kalau sampai inzal (keluar mani) batal tapi kalo tidak inzal tidak batal. Hukumnya haram walaupun tidak batal puasanya, dan batal pusanya jika sampai keluar mani. Wallohu a'lam bis showab.
كاشفة السجا ص١١٩
ثم اعلم ان الواطئ إن علت عليه المرأة ولم يحصل منه حركة ولم ينزل لم يفطر ، أما إذا أنزل فإنه يفسد صومه كالإنزال بالمباشرة فيما دون الفرج
حاشية الباجورى ج ١ص ٢٩٢
وحرم نحو لمس كقبلة إن حرك شهوة لخوف الإنزال ،وإلّا فتركه أولى إذ يسن للصائم ترك الشهوات ، وإنما لم يحرم لضعف احتمال أداءه إلى الإنزال
- kitab hasiyah qolyubi (2/75) :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...