Hukum Puasa Tengah Bulan pada Setiap Bulan

 
Hukum Puasa Tengah Bulan pada Setiap Bulan

Puasa tengah bulan sering disebut sebagai puasa ayyaamul bidl, yaitu puasa pada hari ke 13, 14 dan 15 setiap bulan, baik bulan itu berumur 29 hari atau 30 hari. Imam Bukhari menulis sebuah bab di dalam Kitab Shahihnya dengan judul : “puasa hari-hari bidl (hari putih/purnama)”, hari ke 13, 14 dan 15).

Puasa ini hukumnya adalah sunnah untuk dibiasakan setiap bulan. Dasarnya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Diantaranya adalah sebagai berikut : Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallaahu ‘anhu bahwa dia berkata : “Kekasihku, yaitu Rasulullah SAW memberikan wasiat kepadaku dengan tiga hal, yaitu : berpuasa tiga hari setiap bulan, melakukan shalat dua raka’at dhuha dan melaksanakan shalat witir sebelum tidur”. (HR (Bukhari, VII, hal 98, hadits no. 1845 dan Muslim, IV, hal. 48, no. 1182)

Dalam riwayat Abu Dawud (IV, hal. 218, no. 1220) ditambahkan dimana aku tidak meninggalkannya, baik pada waktu bepergian maupun waktu mukim. Demikian juga sebuah hadits : Diriwayatkan dari Mu’adzah Al ‘Adawiyah bahwa dia bertanya kepada Aisyah, istri Rasulullah SAW : “Apakah Rasulullah SAW berpuasa tiga hari setiap bulan ?”. Dia berkata : “Ya”. Dia bertanya : “Pada hari bulan apa saja dia berpuasa ?”. Dia berkata : “Dia tidak mempedulikan bulan apapun untuk berpuasa”. (HR Muslim, III, hal. 166, no. 2801)

Tentang penentuan tiga hari itu hari yang keberapa ?. Di sini para ulama sebenarnya berbeda pendapat. Ibnu Hajar di dalam Kitabnya Fathul Bari Syarah Bukhari (IV, 227) ketika mensyarah hadits tersebut, beliau mengatakan : Para ulama berbeda tentang penetuan 3 hari itu menjadi 9 pendapat”. Kemudian beliau menyebutkan secara rinci perbedaan pendapat itu, yaitu : tidak dapat ditentukan bahwa dimakruhkan untuk menentukannya. Jadi merut pendapat ini yang penting adalah berpuasa tiga hari selama tiga bulan, terserah di haru yan keberapa.

Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Malik tiga hari pertama dari awal bulan. Ini adalah pendapat dari Imam Hasan Bashri yaitu hari ke 12, 13 dan 14 yaitu hari ke 13, 14 dan 15 hari yang pertama adalah hari sabtu pertama dari bulan itu, kemudian hari ahad, kemudian hari senin, kemudian untuk bulan berikutnya dimulai dari hari selasa, rabu, dan kamis, kemudian bulan berikutnya dimulai hari jum’at, sabtu dan ahad. Demikian seterusnya.

Pendapat ini diriwayatkan dari Aisyah. hari kamis yang pertama, kemudian hari senin, kemudian hari kamis hari senin yang pertama, kemudian hari kamis dan hari senin hari pertama, hari ke sepuluh dan hari ke dua puluh. Ini diriwayatkan dari Abu Darda’. awal setiap bulan. Kemudian beliau sendiri menambahkan pendapat yang kesepuluh, yaitu tiga hari terakhir setiap bulan. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam An Nakha’i. Pendapat yang paling benar adalah pendapat ke empat, yaitu hari ke 13, 14 dan 15. Dalilnya adalah hadits : Dari Abu Dzar bahwa dia berkata : “Rasulullah SAW bersabda : “Wahai Abu Dzar, jika kamu berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka berpuasalah pada hari ke 13, 14 dan 15”. (HR Turmudzi, III, hal. 230, no. 692 dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah di dalam kitabnya Shahih Ibnu Huzaimah, III, hal. 302, no. 2128)

Adapun keutamaannya adalah seperti yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi setelah beliau meriwayatkan hadits di atas :Barangsiapa yang berpuasa tiga hari setiap bulan, maka seolah-olah dia seperti orang yang berpuasa selama-lamanya (sepanjang masa). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, XI/ 228, no. 3166; Ibnu Majah, V/230, no. 1697. Penjelasannya adalah bahwa seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits yang lainnya bahwa amalan setiap muslim itu dilipatkandakan 1 berbanding sepuluh. Satu amalan dianggap 10 amalan. Jadi orang yang berpuasa tiga hari dianggap berpuasa 30 hari. Jadi dia dianggap berpuasa sepanjang bulan itu, sepanjang tahun itu, dan selamanya.

 

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah