Hukum Puasa Tengah Bulan pada Setiap Bulan

 
Hukum Puasa Tengah Bulan pada Setiap Bulan

Puasa tengah bulan sering disebut sebagai puasa ayyaamul bidl, yaitu puasa pada hari ke 13, 14 dan 15 setiap bulan, baik bulan itu berumur 29 hari atau 30 hari. Imam Bukhari menulis sebuah bab di dalam Kitab Shahihnya dengan judul : “puasa hari-hari bidl (hari putih/purnama)”, hari ke 13, 14 dan 15).

Puasa ini hukumnya adalah sunnah untuk dibiasakan setiap bulan. Dasarnya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Diantaranya adalah sebagai berikut : Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallaahu ‘anhu bahwa dia berkata : “Kekasihku, yaitu Rasulullah SAW memberikan wasiat kepadaku dengan tiga hal, yaitu : berpuasa tiga hari setiap bulan, melakukan shalat dua raka’at dhuha dan melaksanakan shalat witir sebelum tidur”. (HR (Bukhari, VII, hal 98, hadits no. 1845 dan Muslim, IV, hal. 48, no. 1182)

Dalam riwayat Abu Dawud (IV, hal. 218, no. 1220) ditambahkan dimana aku tidak meninggalkannya, baik pada waktu bepergian maupun waktu mukim. Demikian juga sebuah hadits : Diriwayatkan dari Mu’adzah Al ‘Adawiyah bahwa dia bertanya kepada Aisyah, istri Rasulullah SAW : “Apakah Rasulullah SAW berpuasa tiga hari setiap bulan ?”. Dia berkata : “Ya”. Dia bertanya : “Pada hari bulan apa saja dia berpuasa ?”. Dia berkata : “Dia tidak mempedulikan bulan apapun untuk berpuasa”. (HR Muslim, III, hal. 166, no. 2801)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN