Hukum Tertelannya Air Saat Kumur

 
Hukum Tertelannya Air Saat Kumur

PERTANYAAN :

 

Jika boleh bertanya lagi, orang yang berkumur saat puasa kemudian airnya tertelan. Batalkah ? 

 

JAWABAN :

Hukum tertelannya air saat kumur itu tafshil :

1.Jika berkumurnya itu disyari'atkn (seperti saat wudlu/mandi) dan tak berlebihan, maka TAK BATAL

2.Jika berkumurnya itu disyari'atkan tapi berlebihan, maka BATAL

3.Jika berkumurnya tak disyari'atkn, maka BATAL

 

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
 

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN