Hukum tentang Menjalankan Puasa Bisu

 
Hukum tentang Menjalankan Puasa Bisu

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum. Dari 'Ali rodliallahu 'anhu dari Rosulullahi SAW : la yutma ba'da ihtilamin wa la shumata yaumin ilallaili . rowahu Abu Dawud bi isnadin hasanin. Artinya : tidak dikatakan yatim orang yang sudah mimpi basah ( baligh ), dan tidak boleh diam sehari sampai malam. Al-Khotthobi menafsiri hadis ini : diam itu adalah sebagian dari ibadahnya orang jahiliyah , maka para sahabat r.a lalu dicegah dari diam dan mereka di perintahkan untuk berdzikir & berkata dengan baik . [ Riadlussholihin halaman 667 ].

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN