Gaji Karyawan di Bawah UMR Itu Zalim, Benarkah?

 
Gaji Karyawan di Bawah UMR Itu Zalim, Benarkah?

LADUNI.ID, Jakarta - Hubungan antara perusahaan dengan karyawan adalah akad ijarah, bantuknya akad jual beli jasa. Dan idealnya dalam jual beli jasa, karyawan dan perusahaan sama-sama mengetahui nilai upah yang disepakati. Agar tidak menimbulkan sengketa ketika kerja sudah dilakukan.

Dari Abu Said al-Khudri RA, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mempe-kerjakan orang, sampai dijelaskan berapa nilai upahnya (di awal kontrak kerja). (HR. Ahmad no 11565)

Bagaimana jika upah tidak disebutkan di awal kontrak kerja, sementara pekerjaan sudah berlangsung?

Beberapa perusahaan, ketika ada karyawan yang diterima kerja, mereka langsung diminta kerja tanpa dijelaskan berapa nilai upahnya. Terkadang karyawan ngertinya hanya terima gaji tiap bulan.

Jika semacam ini terjadi maka nilai upah karyawan mengacu kepada nilai upah semisal yang umumnya berlaku di masyarakat untuk tingkat pekerjaan yang sama seperti yang disebutkan. Upah semacam ini disebut ujrah al-mitsl [أجرة المثل]

Ada kaidah Fiqh mengatakan,

العادة محكَّمة

“Kebiasaan (masyarakat) bisa menjadi (sumber) hukum” yaitu mengikuti kebiasaan masyarakat setempat soal upah.”

Bagaiman jika pemerintah telah menetapkan standar Upah minimal atau UMR?

Menurut Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum berdasarkan wilayah provinsi (Upah Minimum Provinsi, UMP) atau berdasarkan kabupaten/kota (Upah Minimum Kabupaten/Kota, UMK) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral, UMS).

Dengan kehadiran UU ketenagakerjaan ini maka semua perusahaan terutama kantor pemerintahan wajib hukumnya mengikuti stsndar UMR, kerena UMR bagian dari kesepakatan yang wajib di ikuti semua warga negara.

Apabila ada yang tidak mengikuti berarti telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan dosa menurut agama serta dzolim secara sosial.

Nah, Bagaimana jika ada perusahaan yg tidak mampu menggaji karyawan sesuai standar UMR?

Dengan alasan perusahaan masih kecil atau sedang pailit maka solusinya menurut islam sebagai berikut;

Bikinlah perjanjian kesepakatan  di awal antara perusahaan atau kantor dengan karyawan di saat awal bekerja.

Umar bin Khatab pernah memberikan kaidah,

إِنَّ مَقَاطِعَ الْحُقُوقِ عِنْدَ الشُّرُوطِ

Sesungguhnya bagian-bagian hak itu harus dipersyaratkan (di awal). (Riwayat Imam Bukhari secara muallaq).

jika perusahaan hendak memberikan gaji  kurang dari UMR, maka wajib di jelaskan di depan, sewaktu penerimaan karyawan. Selanjutnya, karyawan berhak untuk menentukan pilihan, antara melanjutkan jadi karyawan dengan upah di bawah UMR atau memilih mundur.

Akan tetapi, bila melihat Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum (“Kepmenaker 231/2003”) no 2 bahwa Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

UU Ini menjelaskan bahwa perusahaan tidak cukup melakukan perjanjian kesepakatan dengan karyawan saja, akan tetapi harus mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada pemerintah Demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan umat.

Selamat hari buruh, 1 Mei 2019

Allahu a’lam.


Oleh Ustadz Fauzan Amin, Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia