Gaji Karyawan di Bawah UMR Itu Zalim, Benarkah?

 
Gaji Karyawan di Bawah UMR Itu Zalim, Benarkah?

LADUNI.ID, Jakarta - Hubungan antara perusahaan dengan karyawan adalah akad ijarah, bantuknya akad jual beli jasa. Dan idealnya dalam jual beli jasa, karyawan dan perusahaan sama-sama mengetahui nilai upah yang disepakati. Agar tidak menimbulkan sengketa ketika kerja sudah dilakukan.

Dari Abu Said al-Khudri RA, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mempe-kerjakan orang, sampai dijelaskan berapa nilai upahnya (di awal kontrak kerja). (HR. Ahmad no 11565)