Hukum Meninggal Dunia Ketika Belum Mengqadha Puasa
 
                                    PERTANYAAN :
Pak Durahem mempunyai tanggungan qadlâ’ puasa, karena pada saat bulan Ramadlan Ia menderita sakit. Setelah sembuh dari sakitnya, Ia tidak segera meng-qadlâ’-i puasanya dan beralasan bahwa bulan Ramadlan yang akan datang masih lama. Namun tak disangka-sangka ternyata ajal menjemputnya sebelum Ia sempat meng-qadlâ’-inya. Apakah ia termasuk meninggal dalam keadaan maksiat ?
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp1.600.000
                Rp1.600.000
             Rp157.000
                Rp157.000
             Rp249.900
                Rp249.900
             Rp628.000
                Rp628.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...