Hukum Meninggal Dunia Ketika Belum Mengqadha Puasa

 
Hukum Meninggal Dunia Ketika Belum Mengqadha Puasa

PERTANYAAN :

Pak Durahem mempunyai tanggungan qadlâ’ puasa, karena pada saat bulan Ramadlan Ia menderita sakit. Setelah sembuh dari sakitnya, Ia tidak segera meng-qadlâ’-i puasanya dan beralasan bahwa bulan Ramadlan yang akan datang masih lama. Namun tak disangka-sangka ternyata ajal menjemputnya sebelum Ia sempat meng-qadlâ’-inya. Apakah ia termasuk meninggal dalam keadaan maksiat ?

JAWABAN :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN