Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Mengkonsumsi Telur Berembrio

04 May 2019 · 18.585 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Mohon pencerahan ada ikhwan yang nanya dewasa ini banyak sekali orang makan telor yang sudah ber embrio. Apa hukumnya makan telor tersebut ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Kalau belum sempurna jadi hewan halal. Lihat Fath al-Jawaad hal 71 -72 :

"Jika pecah telur burung yang boleh di makan, dan di dalam nya di temukan piyik yang belum sempurna bentuk jadinya, seumpama ia berupa potongan daging seperti mudlghoh (gumpalan dging bakal janin), atau ia sudah sempurna bentuk jadinya, namun telur tersebut pecah dan ia keluar sebelum di tiupkn ruh, maka boleh memakannya. Adapun jika telur tersebut berasal dari hewan yang tidak boleh dimakan, maka tidak halal bagimu memakan piyik yang berada di dalam nya".

Jawaban senada sebagaimana di dokumen Hasil Bahts Masail FMPP 2005 di PP. Al Falah Jatilawang Banyumas tentang Konsumsi Anak Ayam :

Deskripsi Masalah : Kalau dulu orang menganggap, makanan seperti bayi tikus (cindel) sebagai

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →