Hukum Mengkonsumsi Telur Berembrio

 
Hukum Mengkonsumsi Telur Berembrio

PERTANYAAN :

Mohon pencerahan ada ikhwan yang nanya dewasa ini banyak sekali orang makan telor yang sudah ber embrio. Apa hukumnya makan telor tersebut ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Kalau belum sempurna jadi hewan halal. Lihat Fath al-Jawaad hal 71 -72 :

"Jika pecah telur burung yang boleh di makan, dan di dalam nya di temukan piyik yang belum sempurna bentuk jadinya, seumpama ia berupa potongan daging seperti mudlghoh (gumpalan dging bakal janin), atau ia sudah sempurna bentuk jadinya, namun telur tersebut pecah dan ia keluar sebelum di tiupkn ruh, maka boleh memakannya. Adapun jika telur tersebut berasal dari hewan yang tidak boleh dimakan, maka tidak halal bagimu memakan piyik yang berada di dalam nya".

Jawaban senada sebagaimana di dokumen Hasil Bahts Masail FMPP 2005 di PP. Al Falah Jatilawang Banyumas tentang Konsumsi Anak Ayam :

Deskripsi Masalah : Kalau dulu orang menganggap, makanan seperti bayi tikus (cindel) sebagai makanan alternatif yang mengandung protein tinggi, lain kalau sekarang, ayam setengah hidup yang masih di dalam telur menjadi komoditi eksport yang paling laris dalam mensuplai kebutuhan makanan bergizi tinggi. Usaha ini diawali dengan pembelian telur ayam baru yang kemudian dikumpulkan dalam media penetasan telur. Namun bukan untuk diambil anak ayamnya, akan tetapi setelah telur-telur tersebut memasuki tahap hampir menetas (sudah ada anak ayam di dalamnya), telur-telur tersebut tidak didiamkan, akan tetapi diambil untuk dimasukkan ke dalam oven untuk dikeraskan (dimatangkan). Dari hasil pengerasan inilah yag kemudian dijual sebagai produk makanan bergizi. Pertanyaan:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN