Hukum Mengkonsumsi Kupu-kupu, Laron dan Belalang
![Hukum Mengkonsumsi Kupu-kupu, Laron dan Belalang](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/,_9Hukum_Mengkonsumsi_Kupu-kupu,_Laron_dan_Belalang.jpg)
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, saya mau nanya, kalau laron bagaimana hukumnya ? Halal apa haram ? Mohon penjelasannya.
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam wr wb. Hukum memakan laron haram, sedangkan lebah ada qoul dho’if yang menghalalkannya.
( الأرضة ) دويبة صغيرة كنصف العدسة تاكل الخشب وهي التى يقال لها السرفة وهي دابة الأرض التى ذكرها الله تعالى في كتابه ولما كان فعلها في الأرض اضيفت اليها قال القزوينى فى الأشكال اذا اتى على الارضة سنة نبت لها جناحان طويلان تطير بهما ... ومن شأنها أنها تبنى لنفسها بيتا حسنا من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت منخرطا من اسفله الى أعلاه (الحكم) يحرم أكلها لإستقذارها اهـ
[ Rayap ] Serangga kecil seukuran separuh biji-bijian, pemakan kayu, dikenal juga dengan nama tempayak. Hewan merayap dibumi inilah yang dicantumkan Allah Ta’alaa dalam al-Quran, berkata al-Qazwiny dalam kitab al-Isykaal “Bila dibumi tiba musim semi ia memiliki dua sayap panjang yang dia gunakan terbang, sebagian karakternya ia mampu membangun untuk dirinya sarang indah dari potongan-potongan kayu yang ia gunakan untuk berkumpul sebagaimana pintalan laba-laba yang berkatung dari bawah hingga keatas. [ Hukumnya ] Haram memakannya karena menjijijkkan. [ Hayatul Hayawan I/20 ]
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...