Hukum Ayam Bangkok untuk Ternak dan Jual

 
Hukum Ayam Bangkok untuk Ternak dan Jual

PERTANYAAN :

Salam. Numpang Nanya poro Sedulur, ada Pertanyaan Titipan. Begini Pertanyaannya : Bagaimana Hukumnya memelihara / menernak ayam "BangkoK". 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Memeliharanya halal, tetapi menjualnya pada orang yang ia ketahui atau ia duga kuat untuk diadu adalah haram.

( و ) حرم أيضا ( بيع نحو عنب ممن ) علم أو ( ظن أنه يتخذه مسكرا ) للشرب والأمرد ممن عرف بالفجور به والديك للمهارشة والكبش للمناطحةوالحرير لرجل يلبسه وكذا بيع نحو المسك لكافر يشتري لتطييب الصنم والحيوان لكافر علم أنه يأكله بلا ذبحوعبارة شيخ الإسلام ومحل تحريم بيعه ذلك ممن ذكر إذا تحقق أو ظن أنه يفعل ذلك فإن توهمه كره اه

"Dan haram menjual semacam anggur bagi orang yang sudah diketahui atau diduga bahwa dia akan mempergunakannya sebagai barang yang memabukkan untuk diminum, dan menjual laki-laki muda yang rupawan bagi orang yang akan melakukan homoseksual dengannya, dan menjual ayam jago untuk disabung, menjual kambing untuk diadu, dan menjual sutra kepada orang laki-laki yang akan memakainya, begitu juga menjual semacam minyak wangi misik pada orang kafir yang membeli untuk mewangikan berhalanya serta binatang pada orang kafir yang diketahui hendak dimakan tanpa disembelih ."Redaksi Syaikh Islam “Keharaman penjualan tersebut bila dijual pada orang yang sudah diketahui atau diduga kuat mengerjakan hal-hal diatas bila hanya sebatas perkiraan maka hukum menjualnya makruh”. [ I'anah at-Thaalibin III/23-24 ].

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN