Hukum Ayam Bangkok untuk Ternak dan Jual

 
Hukum Ayam Bangkok untuk Ternak dan Jual

PERTANYAAN :

Salam. Numpang Nanya poro Sedulur, ada Pertanyaan Titipan. Begini Pertanyaannya : Bagaimana Hukumnya memelihara / menernak ayam "BangkoK". 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Memeliharanya halal, tetapi menjualnya pada orang yang ia ketahui atau ia duga kuat untuk diadu adalah haram.

( و ) حرم أيضا ( بيع نحو عنب ممن ) علم أو ( ظن أنه يتخذه مسكرا ) للشرب والأمرد ممن عرف بالفجور به والديك للمهارشة والكبش للمناطحةوالحرير لرجل يلبسه وكذا بيع نحو المسك لكافر يشتري لتطييب الصنم والحيوان لكافر علم أنه يأكله بلا ذبحوعبارة شيخ الإسلام ومحل تحريم بيعه ذلك ممن ذكر إذا تحقق أو ظن أنه يفعل ذلك فإن توهمه كره اه

"Dan haram menjual semacam anggur bagi orang yang sudah diketahui atau diduga bahwa dia akan mempergunakannya sebagai barang yang memabukkan untuk diminum, dan menjual laki-laki muda yang rupawan bagi orang yang akan melakukan homoseksual dengannya, dan menjual ayam jago untuk disabung, menjual kambing untuk diadu, dan menjual sutra kepada orang laki-laki yang akan memakainya, begitu juga menjual semacam minyak wangi misik pada orang kafir yang membeli untuk mewangikan berhalanya serta binatang pada orang kafir yang diketahui hendak dimakan tanpa disembelih ."Redaksi Syaikh Islam “Keharaman penjualan tersebut bila dijual pada orang yang sudah diketahui atau diduga kuat mengerjakan hal-hal diatas bila hanya sebatas perkiraan maka hukum menjualnya makruh”. [ I'anah at-Thaalibin III/23-24 ].

Kalau ia yakin atau memiliki dugaan kuat bahwa ayam bangkok yang hendak ia jual pada seseorang hendak digunakan untuk diadu, maka haram, ini namanya masuk bahasan ‘IAANAH ALA AL-MA’SYIYAT (menolong perbuatan kearah maksiat) seperti agan yang menjual pisau pada orang yang diketahui hendak dipergunakan untuk membunuh orang lain, Allah berfirman :

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى البر والتقوى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإثم والعدوان} [المائدة : 2]

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”(QS. 5:2)

Kalau agan tahu sarana yang agan jual hendak dipakai untuk maksiat, memang diharamkan agan menjualnya, Bagaimana cara menolaknya ? tentu agan lebih ngerti ketimbang kami.. Apa tidak menyakiti dan berbohong ? Ketimbang agan ikut dalam lingkaran kemaksiatan karena ikut andil menfasilitasinya. Keterangan tambahan :

- Asnaa al-Mathoolib II/41 :

فَلَوْ بَاعَ الْعِنَبَ مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا بِأَنْ يَعْلَمَ أو يَظُنَّ منه ذلك أو الْأَمْرَدَ من مَعْرُوفٍ بِالْفُجُورِ بِهِ وَنَحْوِ ذلك من كل تَصَرُّفٍ يُفْضِي إلَى مَعْصِيَةٍ كَبَيْعِ الرَّطْبِ مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ نَبِيذًا وَبَيْعِ دِيكِ الْهِرَاشِ وَكَبْشِ النِّطَاحِ مِمَّنْ يُعَانِي ذلك حَرُمَ لِأَنَّهُ تَسَبُّبٌ إلَى مَعْصِيَةٍ وَيَصِحُّ لِرُجُوعِ النَّهْيِ لِغَيْرِهِ

- Mughni al-Muhtaaj II/12 :

ويصح بيع جارية الغناء وكبش النطاح وديك الهراش ولو زاد الثمن لذلك قصد أو لا لأن المقصود أصالة الحيوان ويصح بيع الأطباق والثياب والفرش المصورة بصور الحيوان

Wallaahu A'lamu Bis showaab.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah