08 May 2019 · 5.284 dibaca · Hukum terkait Membunuh Hewan
PERTANYAAN :
Assalamualaikum, maaf numpang tanya apa hukumnya membunuh ular ? NB: kejadiannya baru saja karena ularnya makan ayam peliharaan.
JAWABAN :
Wa'alaikumusalam, ular boleh dibunuh walaupun nggak mengganggu, kalau di rumah ada ular maka diperingatkan dahulu 3 kali, jika nggak mau pergi maka boleh dibunuh. Lihat kitab Fathul bari syarah Shohih Bukhori tentang perintah membunuh ular. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar dengan berkata :
اُقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوْا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ.
Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR. Al Bukhori))
قوله : ( واقتلوا ذا الطفيتين ) تثنية طفية بضم الطاء المهملة وسكون الفاء وهي خوصة المقل ، والطفي خوص المقل ، شبه به الخط الذي على ظهر الحية ، وقال
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+