Bentuk Zakat dan Waktu Mengeluarkan Zakat

 
Bentuk Zakat dan Waktu Mengeluarkan Zakat

Laduni.ID, Jakarta - Zakat selain untuk mensucikan diri setelah satu bulan melaksanakan ibadah puasa ramadhan, zakat juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap mustahik, membagi rasa kebahagiaan bentuk solidertias terhadap mereka yang membutuhkan.

Selain zakat fitrah ada beberapa bentuk zakat antara lain, Zakat mal, zakat profesi, zakat tanaman dll

Menurut madzhab Syafi’i zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya seperti diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat dagangan maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN