09 May 2019 · 4.984 dibaca · Hukum-Hukum Zakat
Laduni.ID, Jakarta - Zakat selain untuk mensucikan diri setelah satu bulan melaksanakan ibadah puasa ramadhan, zakat juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap mustahik, membagi rasa kebahagiaan bentuk solidertias terhadap mereka yang membutuhkan.
Selain zakat fitrah ada beberapa bentuk zakat antara lain, Zakat mal, zakat profesi, zakat tanaman dll
Menurut madzhab Syafi’i zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya seperti diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat dagangan maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang).
Menurut madhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas, dan perak dapat diberikan dalam bentuk nilainya. Contohnya; sawah menghasilkan 10 ton maka zakatnya boleh dalam bentuk harga gabah 1 ton (10%)
Catatan: Perlu diketahui bahwa yang dimaksud qimah (nilai atau mata uang) dalam madzhab Hanafi adalah nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan, bukan dari nilai penjualan barang tersebut. Contoh: Ketika memasuki masa panen padi
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+