Peranan e-Commerce dalam Pembangunan Desa

 
Peranan e-Commerce dalam Pembangunan Desa

LADUNI. ID, kolom- Strategi yang biasanya dilakukan perusahaan-perusahaan e-commerce untuk meningkatkan penjualannya yaitu dengan cara;

Pertama, melakukan pengendalian kualitas produk yang dipasarkan melalui pengawasan mutu, memperkuat pengaturan stok secara berkala dan mengunggah koleksi-koleksi baru secara reguler di laman e-commerce.

Kedua, membuat berbagai target pemasaran ke konsumen yang berpotensi sebagai marketplace dan berpeluang besar menjadi calon pelanggan.

Untuk mencapai hal ini dapat dengan cara melakukan promosi digital di media sosial, news letter, iklan banner dan menghadirkan diskon. 

Dan ketiga, perusahaan e-commerce tentunya memerlukan layanan pembeli tersendiri (customer service) untuk menanggapi pertanyaan pelanggan, keluhan, masukan dan saran.

Serta, sebagai sarana untuk memperoleh kesan yang baik dari pihak pengguna jasa terhadap pelayanan produk yang di pasarkan.

Dengan begitu, pihak perusahaan dapat melakukan evaluasi terhadap perbaikan mutu pelayanan yang dinilai kurang maksimal oleh konsumen.

Cara-cara pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce itu tentu saja dapat diterapkan oleh perusahaan-perusahaan produksi (sektor perdagangan, industri, manufaktur dan produk usaha di bidang agraris) di tingkat lokal dan nasional tanah air, untuk mulai mempertimbangkan penerapan digitalisasi usaha dengan sistem online dan sistem pesan antar (delivery). 

Sehingga, penerapan digitalisasi tidak terbatas hanya dilakukan pada usaha toko, restoran, dan usaha di bidang industri manufaktur, tetapi juga diharapkan dapat diterapkan pada usaha-usaha pertanian dan perkebunan sekala kecil dan menengah oleh petani-petani di desa.

Dalam upaya perealisasian sistem digitalisasi hingga ke desa-desa, tentu diperlukan peran serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pihak swasta serta LSM/NGO yang bergerak dibidang kemandirian desa.

Atau bahkan perusahaan-perusahaan e-commerce juga dapat mengembangkan usaha pemasaran hingga ke desa dengan melakukan kesepakatan bersama melalui kerjasama desa, sebagaimana diatur dalam UU Desa No. 6 tahun 2014 pasal 93, bahwa sangat memungkinkan jika desa menjalin kerjasama dengan pihak ke-3.

Dengan maksud, untuk mengoptimalkan potensi desa tentunya dan juga mempercepat transfer teknologi dalam upaya pemberdayaan, pembangunan dan pembinaan masyarakat desa.

Langkah yang patut diapresiasi untuk tahap awal, dimana, pihak Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mulai mengembangkan pemasaran produk desa yang dihasilkan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).

Perlu kita ketahui sebelumnya bahwa BUMDES, merupakan badan usaha milik bersama antara pemerintah dan warga desa, sesuai amanat UU Desa No. 6 tahun 2014.

Itu berarti, dengan membuat kesepahaman bersama (MoU) antara Kemendes PDTT dengan Bank BRI dan situs jual beli online Blanja.com tahun 2018 lalu, pasar tempat menjual produk-produk usaha petani desa, dan usaha warga lainnya diharapkan semakin terjamin.

Kerjasama juga mulai dilakukan Kemendes PDTT dengan situs jual-beli online RegoPantes.com untuk mempermudah pemasaran produksi desa, meningkatkan harga bagi petani dan meningkatkan mutu produksi bagi konsumen. 

Besar harapan kita, agar strategi ini mulai segera disosialisasikan ke berbagai desa di tanah air, atau tepatnya kepada 74.843 desa yang ada di Indonesia, dan kesepakatan itu diharapkan menjadi pintu masuk pengembangan 32 ribu usaha desa (BUMDES) di Indonesia.

Dan, pengoptimalan produksi desa memanfaatkan perusahaan-perusahaan e-commerce besar lainnya kita dambakan agar semakin gencar diupayakan, agar pasar tujuan penyaluran produksi semakin terbuka luas.

Petani-petani kecil juga tentu saja diwaktu mendatang, diharapkan untuk dapat menggunakan fasilitas digitalisasi itu, sebagai strategi pemasaran produk-produk pertaniannya secara mandiri.***

****Yohansen W. Gultom, Penulis adalah analis politik pembangunan