KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4. Semarang, 19 September 1929 M.
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
59. Boleh Mengubur Mayit dalam Peti Dari Pada Menguburnya di dalam Kuburan yang Mengeluarkan Air
60. Maksud “Lupa” di dalam Hapalan al-Qur’an
61. Mengeluarkan Zakat Penghasilan Tanah dengan Uang
62. Uang Logam Lebih dari Nishab, Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya
63. Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya
64. Padi Ketan Termasuk Hasil Bumi yang Wajib Dizakati
65. Uang Kertas Dipergunakan untuk Zakatnya Uang Kertas
66.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...