Ciuman Itu Termasuk Dosa Kecil atau Besar?

 
Ciuman Itu Termasuk Dosa Kecil atau Besar?

LADUNI.ID, Para pemuda di era sekarang ini, melakukan cipika-cipiki atau mencium pipi atau bibir pasangannya (yang non mahram) adalah suatu hal yang wajar dan lumrah.
Akan tetepi hal ini tidak dapat dibenarkan dalam Islam, karena hubungannya yang belum sah dalam pernikahan atau belum melakukan akad nikah.

Tapi bagimanakah dasar hukum Islam yang sesungguhnya mengenai hal ciuman tersebut? dan termasuk kategori dosa kecil atau besar? berikut penjelasannya.

Tindakan berpegang-pegangan, ciuman adalah dosa kecil, tapi walau gitu harus dihindari. Lihat surat annajm ayat 32 :

الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلاَّ اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنشَأَكُمْ مِّنَ الأَرْضِ وَإِذْ أَنتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلاَ تُزَكُّواْ أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN