Beberapa Poin Penting RUU Pesantren yang Disahkan DPR

 
Beberapa Poin Penting RUU Pesantren yang Disahkan DPR

LADUNI.ID, Dalam Rapat Paripurna DPR yang diselanggarakan pada hari Selasa (24/09/19),  telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren menjadi UU.

Berdasarakan penjelasan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, lahirnya RUU Pesantren 2019 ini memberikan pengakuan dan independensi pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan.

Pada RUU tersebut terdapat poin penting yang wajib diketahui oleh para orang-orang pesantren.

Pertama, "keberadaan RUU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga pesantren yang merupakan lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis yang berbasis masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tb Ace Hasan Syadzily kepada SINDOnews, Selasa (24/9/2019).

Kedua, kata dia, dalam RUU Pesantren ini menegaskan tentang keberadaan Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Politikus Partai Golkar ini.

Ketiga, dia mengatakan bahwa pesantren bukan hanya diartikan sebagai lembaga pendidikan keislaman semata, tetapi memiliki peran sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Keempat, proses pembelajaran pesantren yang memiliki ciri pembelajaran yang khas, ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan," ujarnya.

Kelima, Ace mengatakan, untuk memenuhi kualitas pendidikan di pesantren harus memiliki institusi yang dinamakan Dewan Masyayikh yang terdiri atas para kiai dan ustaz atau sebutan lainnya.

Keenam, lanjut dia, sumber pendanaan pesantren yang selama ini bersumber dari masyarakat, dalam RUU ini ditegaskan dapat berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

"Disepakati adanya dana abadi Pesantren yang berasal dari dana abadi pendidikan," pungkasnya.