Hukum Curi-curi Pandang dalam Agama Islam
LADUNI.ID, Wajah elok dan rupawan memang mengundang seseorang untuk mencuri-curi pandang, entah itu cewek ataupun cowok.
Akan tetapi bagimakanah hukum mencuri-curi pandang dalam agama islam ?
Tim Laduni akan memberikan jawaban dari beberapa Ulama.
Mencuri-curi pandang berarti ia berulang-ulang memandang objek tanpa sepengetahuannya.. Biasanya ini dilakukan karena rasa penasaran dan ingin tahu.. padahal hakikatnya perbuatan ini adalah termasuk perbuatan tercela..
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp388.000
Rp249.000
Rp1.548.999
Rp53.299
Memuat Komentar ...