Hukum Curi-curi Pandang dalam Agama Islam

LADUNI.ID, Wajah elok dan rupawan memang mengundang seseorang untuk mencuri-curi pandang, entah itu cewek ataupun cowok.
Akan tetapi bagimakanah hukum mencuri-curi pandang dalam agama islam ?
Tim Laduni akan memberikan jawaban dari beberapa Ulama.
Mencuri-curi pandang berarti ia berulang-ulang memandang objek tanpa sepengetahuannya.. Biasanya ini dilakukan karena rasa penasaran dan ingin tahu.. padahal hakikatnya perbuatan ini adalah termasuk perbuatan tercela..
و قيل ليحي عليه السلام وهو لم يكن له ميل الى امر النساء ما بدء الزنا قال النظر للمراة والتمنى للزنا بالقلب و زنا العين من كبار الصغائر و هو يؤدى الى القرب الى الكبيرة الفاحشة و هو زنا الفرج ومن لم يقدر على غض بصره لم يقدر على حفظ فرجه عقود اللجين ١٦
Nabi Yahya As telah ditanya apakah permulaan dari zina ? Beliau menjawab : memandang perempuan dan ber-angan-angan melakukan zina. Zina mata adalah besar-besarnya dosa kecil, ia akan mendekatkan kepada dosa yang besar yaitu zina farji. Barang siapa yang tidak mampu meredam penglihatannya, maka dia tidak akan mampu menjaga farjinya.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...