Ustadz Ma'ruf Khozin: Uang Elektronik Dianggap Hutang?

 
Ustadz Ma'ruf Khozin: Uang Elektronik Dianggap Hutang?

LADUNI.ID, Jakarta - Entah sejak kapan dan dalam pandangan ulama yang mana ketika hutang-piutang dilakukan tanpa transaksi dalam akad. Padahal para ulama kita menyatakan:

ﻭﻻ ﻳﻨﻌﻘﺪ ﺇﻻ ﻳﺎﻹﻳﺠﺎﺏ ﻭاﻟﻘﺒﻮﻝ ﻷﻧﻪ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﺁﺩﻣﻲ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻛﺎﻟﺒﻴﻊ ﻭاﻟﻬﺒﺔ

Hutang-piutang tidak sah kecuali ada ijab dan kabul (serah terima). Sebab transaksi hutang adalah bentuk kepemilikan terhadap sesama manusia, maka tidak sah kecuali dengan serah terima, seperti jual beli dan hibah / pemberian (Al-Muhadzab 2/82)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN