Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab Tentang Pemisahan Pengantin Wanita dan Pria Saat Resepsi

 
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab Tentang Pemisahan Pengantin Wanita dan Pria Saat Resepsi

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang pemisahan pengantin wanita dan pria saat resepsi.

***

Saya belum menikah, suatu hari saya datang ke tempat undangan teman yang menikah, saya bingung karena pengantin laki-laki, dan perempuan terpisah. Saya tidak mendalami Islam, jadi kata teman saya perkawinan Islam yang sebenarnya yang seperti itu bagaimana menurut Bapak, apakah ada hadits yang demikian dan apakah hadits itu shahih?

Irmayanti, Pelayan Swalayan, Jakarta

Islam sangat menjaga jangan sampai ada kegiatan yang dapat mengantar seseorang menuju jalan kedurhakaan. Dari sini Islam menutup banyak pintu yang dapat diduga mengantar kepada hal terlarang itu. Salah satu di antaranya adalah melarang “percampuran” antara pria dan perempuan.

Cukup banyak hadits yang menerangkan hal ini, hanya saja ditemukan aneka sikap menyangkut pemahaman makna “percampuran” serta penerapan ketentuan ini: bermula dari ketat, moderat, hingga longgar.

Yang ketat menyatakan percampuran dalam satu majelis antara perempuan lelaki yang bukan mahramnya atau suaminya terlarang, apa pun alasannya. Sedang yang moderat memahami makna percampuran adalah percampuran bebas tanpa ada batas ada tanpa “pengaman” yang dapat menghalangi terjadinya halhal yang tidak dibenarkan agama atau moral. Yang moderat membedakan antara “percampuran/pergaulan bebas” dengan “pergaulan terbatas dan terhormat”.

Nah, dalam konteks perkawinan, yang memisahkan secara ketat itu menganut paham yang ketat demi kehati-hatian. Sedang yang moderat tidak memisahkan karena merasa yakin bahwa “pengamanan” untuk tidak terjadinya pelanggaran cukup memadai.

Pada zaman Nabi pun ditemukan aneka riwayat yang menunjukkan keterlibatan perempuan dengan lelaki dalam banyak kegiatan bersama, di masjid, di arena ilmu dan jihad, kunjungan ke orang sakit, dan juga dalam pesta-pesta.

Karena itu, bercampurnya lelaki dan perempuan dalam satu pesta dapat dibenarkan selama mereka memakai pakaian terhormat yang Islami serta tersedia “pengaman-pengaman” yang dapat menghalangi keterjerumusan dalam kedurhakaan.

Al-Qur’an tidak juga melarang lelaki melihat perempuan, atau sebaliknya. Yang dilarangnya adalah memandang dengan tajam disertai dengan berahi. Karena itu QS. an-Nur 24: 30 dan 31, berpesan kepada orang-orang Mukmin lelaki dan perempuan untuk membatasi “sebagian pandangan mereka” bukan “semua pandangan mereka”. Itu untuk menutup pintu bagi setan memasuki hati manusia. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011