Hukum Nikah Sirri Tanpa Sepengetahuan Keluarga Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum nikah sirri tanpa sepengetahuan keluarga menurut Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang perempuan yang menikah sirri tanpa memberi tahu keluarga, dan menggunakan wali yang disediakan oleh penghulu, apakah pernikahannya sah?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp112.500
Rp140.000
Rp162.000
Rp210.000
Memuat Komentar ...