Hukum Nikah Sirri Tanpa Sepengetahuan Keluarga Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Hukum Nikah Sirri Tanpa Sepengetahuan Keluarga Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum nikah sirri tanpa sepengetahuan keluarga menurut Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang perempuan yang menikah sirri tanpa memberi tahu keluarga, dan menggunakan wali yang disediakan oleh penghulu, apakah pernikahannya sah?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN