Apa itu Puasa Kafarat, Berikut Niat dan Tata Cara Pelaksanaan

 
Apa itu Puasa Kafarat, Berikut Niat dan Tata Cara Pelaksanaan
Sumber Gambar: Foto (ist)

LADUNI.ID Jakarta – Puasa kafarat adalah puasa wajib yang harus dilakukan selain puasa Ramadhan. Puasa kafarat adalah puasa untuk menebus dosa besar karena perbuatan yang telah melanggar larangan yang diharamkan oleh Allah Swt. Terdapat beberapa hal yang mengharuskan puasa kafarat yaitu bersetubuh disiang hari saat bulan Ramadhan, melanggar larangan ihram haji umrah.

Baca Juga: Kiat Puasa Agar Tidak Hanya Mendapatkan Lapar dan Dahaga

1. Bersetubuh disiang hari saat bulan Ramadhan

Bersetubuh atau bersenggama disiang hari saat bulan Ramadhan suami istri, maka keduanya wajib menebusnya dengan memerdekakan budak, atau puasa kafarat dua bulan berturut turut, jika tidak mampu karena alasan sudah tua. Maka boleh memberi makanan kepada 60 orang fakir miskin masing masing 1 mud (liter).

Baca Juga: Fungsi Niat Puasa dan Doa Buka Puasa Ramadhan 1442 H Terbaru 2021

2.   Melanggar larangan Ihram Haji Umrah

Terdapat beberapa larangan yang harus dihindari saat haji dan umrah seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, meminyaki rambut, memakai wangi-wangian dan bersetubuh sesudah tahalul pertama pada waktu ihram haji atau umrah. Maka dikenakan kafarat menyembelih seekor kambing, apabila tidak mampu boleh diganti dengan puasa kafarat selama tiga hari, jika berpuasa juga tidak mampu boleh diganti dengan memberi makan fakir mskin sebanyak 60 orang.

Baca Juga: Bolehkah Wanita Menunda Haid Agar Bisa Puasa Penuh di Bulan Ramadhan?

Niat Puasa Kafarat

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin likafaarati, fardhallillahi ta'aala.

Artinya:

"Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardu karena Allah Ta'ala."

Tata Cara Pelaksanaan Puasa Kifarat

Menurut para ulama kafarat dilaksanakan menurut urutan dalam sebuah hadits yakni memerdekakan budak, jika tidak sanggup maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut, namun jika masih tidak sanggup maka harus memberi makan sebanyak 60 orang miskin yang dapat diberikan kepada keluarganya. Dalam hal ini tidak boleh memilih hal yang disukainya, kecuali jika tidak sanggup memenuhi hal yang sebelumnya.

Baca Juga: Pelajaran dari Imam Azwad: Merasa Malu Meskipun Ahli Puasa

Adapun menurut Mdzhab Maliki dan Ahmad, boleh memilih diantara yang paling kita sukai, sebagaimana dalam sebuah hadits. Artinya : “Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin.” (HR Muslim).*